Selain itu, Rini juga mengangkat Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman sebagai komisaris menggantikan Milton Pakpahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Edwin Hidayat, Surat Keputusan (SK) penunjukkan komisaris PLN itu efektif berlaku setelah melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, katanya, pemberitahuan soal pengangkatannya sudah disampaikan kepada yang bersangkutan 14 hari sebelum RUPS.
"Tidak masalah. Yang penting ada yang mewakili, karena yang bersangkutan sedang di luar negeri," ujarnya.
Edwin juga menjelaskan pengangkatan komisaris PLN menyusul penetapan struktur organisasi pada jajaran direksi PLN yang sudah dilakukan pada Agustus 2015.
Ia mengakui proses penjaringan calon komisaris membutuhkan waktu panjang karena harus melalui Tim Penilai Akhir (TPA) yang diketuai Presiden Joko Widodo.
"Sudah terpilih waktu itu 10 orang, dilakukan 'asessment' eksternal kemudian dilanjutkan dengan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Deputi BUMN, Menteri BUMN hingga hasilnya diputuskan di TPA)," jelas Edwin.
Sebelumnya, Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Chandra Hamzah menolak jadi Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN). Dia tak mau merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN yang lain.
“Iya betul, saya menolak jabatan di BTN, karena saya masih punya jabatan di Komisaris Utama di PT PLN (Persero),” ujar Chandra saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (29/9).
Chandra menilai rangkap jabatan itu tak pas. Lagipula dia masih berfokus untuk mengampu tugasnya di PT PLN (Persero) yang memiliki tugas pengadaan listrik. (gen/antara)