Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan mengatakan, secara prinsip Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah mengantongi izin penerbitan obligasi daerah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, lanjutnya, Pemprov Jabar tengah memproses ulang guna mendapatkan persetujuan tegas dari DPRD sebagai prasyarat menerbitkan obligasi daerah. Apabila restu DPRD keluar, Aher berharap Jabar menjadi daerah pertama yang berhasil menerbitkan obligasi.
"Kurang lebih Rp 2 triliun untuk tahap awal, tapi bisa juga sampai Rp 4 triliun. Mudah-mudahan bisa dibiayai lewat obligasi atau kalau tidak bisa ya lewat investor. Kalau pinjaman asing bisa BUMD yang cari pendanaan itu. Katakanlah ADB, maka pinjamannya valas," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan nilai penerbitan obligasi berpotensi membengkak menjadi Rp 8 triliun. Selain itu, Pemprov telah memutuskan akan memberikan tenor 10 tahun atas obligasi tersebut.
Deddy menjelaskan, alasan Pemprov menambah target penerbitan obligasi karena dana tersebut tidak hanya akan digunakan untuk membangun Bandara Kertajati. Namun juga proyek-proyek infrastruktur daerah lainnya seperti jalan tol Cisungdau, tol Gedebage - Tasikmalaya, tol Sukabumi - Ciranjang, dan Ciranjang-Padalarang yang sedang disiapkan.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro baru-baru ini memperlunak persyaratan penerbitan obligasi daerah dengan menghapus persyaratan studi kelayakan. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Nomor 180/PMK.07/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.07/2012 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah.
(ags/gen)