Merespon kebijakan tersebut, Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun keberatan dengan kebijakan tarif cukai rokok 2016, terutama menyoal kenaikan tarif cukai SKT yang dinilainya terlalu tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut politisi Golkar ini, seharusnya kenaikan cukai SKT golongan I yang banyak dialihkerjakan ke koperasi menjadi pertimbangan pemerintah sebelum menaikkan tarif cukainya.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi menikai kenaikan SKT Golongan I rata-rata sebesar 10,34 persen sudah moderat dan mempertimbangkan tingkat pertumbuhan alami.
Rencana kenaikan cukai rokok ini, menurutnya, juga sudah memperhitungkan aspek kesehatan, serta mengakomodisi kemampuan pabrik dan petani rokok.
"Kalau lihat pertumbuhan alami 5,3 persen dan inflasi 4,7 tahun depan, pertumbuhan alami tarif itu sudah seharusnya 10 persen. Ini harus mempertimbangkan dua kepentingan pertama industri, kedua yaitu petani," kata Heru di Gresik, Rabu (11/11).
Heru juga mengatakan pemerintah memberi perlakuan beda kepada industri SKT mengingat industri tersebut banyak menyerap tenaga kerja. Ia berharap dengan keringanan tarif cukai itu dibandingkan yang lainnya mampu mencegah industri jatuh kedalam lubang PHK.
Selain SKT, kenaikan tarif terbesar ada pada rokok sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih sebesar 12,96-16,47 persen. Rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebesar 11,48 -15,66 persen, dan sigaret kretek tangan (SKT) sebesar 0-12 persen.
Dengan ini ia optimis target penerimaan cukai tahun depan sebesar Rp 146,4 triliun yang diamanatkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 bisa tercapai. (ags)