Sekretaris Perusahaan Gudang Garam Heru Budiman mengatakan kenaikan harga jual ini akan dilakukan secara bertahap hingga akhir tahun mendatang. Aksi ini, terangnya, merupakan aktivitas rutin perusahaan apabila pemerintah menaikkan tarif cukai, di mana perusahaan membebankan cukai tersebut kepada konsumen.
"Saya rasa aksi ini juga dilakukan seluruh produsen rokok lainnya. Dalam melaksanakan kenaikan harga ini, kami bisa jadi leader atau follower. Kami akan naik harga kalau kompetitor naikkan harga, tapi kalau pesaing menaikkan harga terlalu signifikan, mungkin tidak akan kami ikuti," ujar Heru di Jakarta, Kamis (12/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kami naikkan harga secara bertahap, dan di setiap tahapannya, kami akan terus pantau pasar. Inginnya sih diberlakukan pada Desember mendatang, tapi kami tak tahu bisa diberlakukan saat itu atau tidak," ujarnya.
Kinerja Kuartal III
Hingga kuartal III, Gudang Garam memang berhasil membukukan pertumbuhan penjualan sebesar 5,9 persen dari Rp 48,19 triliun di tahun lalu ke angka Rp 51,01 triliun di tahun ini, serta mencetak pertumbuhan laba sebesar 1,1 persen dari Rp 4,07 triliun ke angka Rp 4,11 di tahun ini.
Pada kuartal yang sama, perusahaan telah membayarkan cukai rokok sebesar Rp 27,28 triliun kepada negara, dimana hal tersebut membebani 68 persen komponen harga pokok penjualan (HPP) perusahaan. Saat ini, harga Sigaret Kretek Tangan (SKT) Gudang Garam Merah dihargai Rp 220 per batang sedangkan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dihargai Rp 415 per batang.
Pada 6 November kemarin, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.10/2015 Tentang Perubahan Kedua PMK 179/PMK.011/2012 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dengan adanya hal itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tarif cukai rokok mengalami kenaikan rata-rata 11,19 persen mulai 1 Januari 2016 demi mengejar pendapatan cukai di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 sebesar Rp 146,4 triliun. (gen)