Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf menyebut hampir setiap tahun, pemerintah berhadapan dengan masalah di sektor hulu dan hilir pangan yang selalu berujung pada minimnya pasokan mengakibatkan harga melambung tinggi di masyarakat.
Oleh karena itu, KPPU menjadikan sektor pangan menjadi salah satu dari lima sektor prioritas yang secara spesifik diawasi ada tidaknya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Terlepas dari berbagai analisa teknis seperti El Nino yang membuat harga menjadi tinggi, KPPU mencatat bahwa terdapat permasalahan mendasar yang selama ini belum ditangani secara optimal dan komprehensif,” kata Syarkawi dalam keterangan pers, dikutip Kamis (12/11).
“Namun, bila jauh dicermati business process dari produksi sampai di konsumen, maka terlihat kondisi yang oligopoli,” katanya.
KPPU menduga ada upaya pelaku usaha besar untuk mulai masuk ke dalam industri beras dengan mengembangkan industri berskala besar.
Ia menyebut penyalahgunaan struktur oligopoli dalam bisnis beras telah membentuk kelangkaan dan harga tinggi.
“Guna mengantisipasi hal tersebut KPPU telah menyiapkan langkah-langkah strategis berupa kebijakan, tindakan dan menurunkan tim yang akan terjun langsung ke lapangan untuk mencegah terjadinya kartel dan potensi permainan harga,” tegasnya. (gen)