Hal tersebut disampaikan KPPU kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kemudian mengizinkan lembaga tersebut merekomendasikan pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang melakukan kartel dan memainkan harga.
“Presiden sangat mendukung upaya-upaya KPPU untuk melakukan penegakan hukum di bidang pangan,” kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Hasilnya di setiap provinsi KPPU menemukan adanya 5 (lima) pemain besar yang menentukan harga,” kata Syarkawi.
Ia menegaskan, kalau ada tindakan yang mengarag ke anti persaingan, maka sesuai perundangan yang berlaku KPPU akan melakukan tindakan langsung.
Sementara terkait komoditas daging, Syarkawi menyebut KPPU tengah menyidangkan 32 perusahaan yang diduga melakukan kartel daging sapi.
“Dua bulan ke depan akan ada keputusan resmi dari KPPU mengenai dugaan kartel daging sapi,” kata Syarkawi.
Beberapa indikasi dan bukti awal yang ditemukan KPPU, perusahaan-perusahaan lokal yang disidang tersebut diketahui menjalin hubungan dengan perusahaan asing sekaligus bersekongkol untuk menahan pasokan daging sapi hingga sampai ke rumah potong hewan. (gen)