Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf menjelaskan penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha, maupun pengambilalihan saham perusahaan tidak lepas dari proses merger yang sesuai peraturan harus mendapat pengawasan dari KPPU.
Pasalnya, aksi korporasi tersebut dapat mempengaruhi tingkat persaingan dalam suatu pasar. Kedua, merger menurut Syarkawi dapat menjadi alat yang sah dan legal bagi pelaku usaha untuk menyingkirkan pesaingnya dan atau mengurangi persaingan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarkawi mencatat sejak Januari sampai Oktober 2015, KPPU telah menerima 29 notifikasi dari perusahaan-perusahaan yang hendak melakukan rencana korporasi tersebut.
“Yang menarik adalah perusahaan yang melakukan notifikasi ke KPPU adalah di bidang perkebunan sawit,” ujar Syarkawi.
Ia membaca meskipun harga Crude Palm Oil (CPO) mengalami kecenderungan turun, namun hal tersebut tetap membuat para pelaku usaha di bidang perkebunan sawit optimistis permintaan minyak goreng akan terus naik.
Amandemen Undang-Undang
Mengingat peranan KPPU sangat penting dalam proses merger, KPPU mengusulkan beberapa pasal dalam amandemen Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
1. Sistem notifikasi yang saat ini merupakan post notification akan diubah menjadi pre notification. Sehingga perusahaan-perusahaan yang hendak merger, harus menyampaikan rencana tersebut di awal.
2. Pengaturan pengambilalihan aset dan pembentukan joint venture. 3. Perubahan ketentuan batasan nilai (threshold). 4. Pendapat KPPU dituangkan dalam bentuk putusan agar memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk melakukan upaya hukum. (gen)