Berangkat dari hal tersebut, manajemen perusahaan tambang asal Amerika Serikat berharap Majelis Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) melakukan pemeriksaan oknum yang telah meminta saham.
"Pernyataan itu sudah ada di MKD. Kita tunggu saja proses yang sedang berlangsung. Kami serahkan kepada pemerintah dan ranah hukum jika diperlukan," ujar Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama saat dihubungi, Senin (16/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai anak perusahaan, kami terikat dengan ketentuan Foreign Corrupt Practice Act (FCPA) yang berlaku di Amerika Serikat," kata Riza.
Sudirman menjelaskan dengan dalih menjadi penghubung agar proposal tersebut disetujui pemerintah, oknum tadi meminta 20 persen dengan rincian 11 persen akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo dan 9 persen sisanya untuk Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Tak cuma itu, para oknum yang ia enggan sebutkan namanya juga meminta 49 persen saham PLTA Urumuka di Papua.
"Pada pertemuan ketiga yang dilakukan Senin, 8 Juni 2015 antara pukul 14.00 sampai 16.00 WIB, bertempat di suatu hotel di kawasan Pacific Place, SCBD Jakarta Pusat anggota DPR tersebut menjanjikan suatu cara penyelesaian tentang kelanjutan kontrak Freeport dan meminta agar Freeport memberikan saham yang disebutnya akan diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden," ujar Sudirman.
Sayang meski telah melaporkan kasus ini ke MKD, Sudirman masih enggan membeberkan nama politis dan pengusaha yang dimaksud.
"Ini adalah pelanggaran etika anggota dewan dan saya sudah serahkan identitas kepada MKD," kata Sudirman. (gen)