Kardaya Warnika, Ketua Komisi VII DPR menjelaskan, beberapa usulan yang mengemuka dalam proses amandemen UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sebagian besar merupakan hasil putusan uji materi Mahkamah Konstituti (MK). Terutama menyangkut soal program hilirisasi upaya meningkatkan nilai tambah hasil tambang.
Selain itu, lanjutnya, klausul yang juga akan disempurnakan antara lain mengenai sinkronisasi kewenangan penerbitan izin antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi lagi tumpang tindih perizinan dan meningkatkan pengawasan, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pertambangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan revisi UU, memang dua UU ini jadi prioritas yang harus diselesaikan. Tapi juga harus berkualitas. Jangan begitu cepat keluar tidak dapat memenuhi tuntuttan kenapa itu direvisi," katanya.
Disinggung mengenai relaksasi perpanjangan kontrak karya pertambangan, Kardaya mengaitkannya dengan kontrak PT Freeport Indonesia yang akan habis pada 2021. Dia menegaskan, pengajuan perpanjangan kontrak karya baru bisa dilakukan pada 2019 atau dua tahun sebelum kontrak berakhir.
"Tapi kalau Pemerintah punya kebijakan lain, silakan saja. Tapi harus diingat aturannya perpanjangan baru bisa diajukan 2019. Dan kalau mau menerbitkan izin harus ada payung hukum berupa Perppu (Peraturan Penganti Undang-Undang). Tapi ini bukan usul DPR ya," katanya menegaskan.
(ags/gen)