Kardaya mengatakan, ketidakpatuhan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap UU Minerba terlihat dari adanya kebijakan pelonggaran ekspor konsentrat untuk manajemen Freeport.
“Kondisi Freeport ini berkaitan dengan UU, karena UU tidak dipatuhi. Misalkan UU mengatakan bahwa setelah 2014 bilang tidak boleh eskpor konsentrat, tapi diekspor kan bertentangan dengan UU,” kata Kardaya di Jakarta, Selasa (17/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dalam kenyataanya, upaya renegoisasi kontrak Freeport sendiri diketahui belum rampung hingga saat ini.
Seperti diketahui dalam proses pengajuan perpanjangan KK Freeport, Menteri ESDM Sudirman Said menyatakan terdapat anggota DPR dan Pengusaha yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mendapatkan saham Freeport dan juga Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Urumuka di Papua.
Terkait polemik ini, Kardaya mengaku belum dapat memastikan kebenaran laporan yang diajukan Sudirman ke Majelis Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD), kemarin (16/11).
Meski demikian, ia mengatakan bahwa kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dengan meminta saham Freeport harus dilihat secara komprehensif.
"Dugaanya kan sudah kemarin disampaikan tapi ini harus dilihat secara keseluruhan apa yang terjadi, saya tidak mengacu itu benar atau tidak saya tidak tahu," tandas Kardaya. (gen)