Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menjelaskan, revisi tarif PPh 21 ini akan diberlakukan sebagai bagian dari insentif yang diberikan kepada industri padat karya agar tetap bisa menjalankan perannya sebagai mesin penyerap tenaga kerja. Tujuan utamanya adalah untuk memperbaiki tingkat kesejahteraan pegawai industri padat karya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalah kapan implementasinya kita lihat dulu, apakah mungkin WP comply dengan pengurangan itu. Karena dibutuhkan disclosure tadi, makanya kita belum tahu metodenya seperti apa. Ditanggung pemerintah (DTP) atau tidak kita masih belum tahu," tuturnya.
Padahal selama ini industri padat karya banyak berlokasi di pulau Jawa. Selain karena untuk meningkatkan serapan tenaga kerja, hal ini juga untuk membantu investasi padat karya yang angkanya semakin menurun.
BKPM mencatat, investasi padat karya sepanjang Januari hingga September 2015 menurun sebesar 11,74 persen year on year dari angka Rp 47,08 triliun ke angka Rp 41,55 triliun yang terdiri dari empat sektor yaitu tekstil, persepatuan, makanan dan minuman, dan mebel. Di antara semua sektor tersebut, sektor yang paling parah mengalami penurunan adalah industri makanan minuman dengan angka 19,85 persen. (ags)