Menanggapi seruan tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengancam akan memperkarakan secara pidana maupun perdata aksi mogok buruh itu.
Ketua Apindo, Hariyadi Sukamdani mengaku telah menerima seruan mogok KSPI tersebut. Ia menilai perbuatan tersebut bisa sangat merugikan operasional perusahaan dan sudah menyalahi kegiatan mogok kerja yang diatur dalam perundangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan kami dengar tujuannya adalah untuk melumpuhkan kegiatan operasional kami. Apabila rencana itu tetap dilaksanakan dan kami dirugikan, maka kami tetap akan melakukan tuntutan baik pidana maupun perdata karena ini sudah menggangu aktifitas kegiatan perusahaan," tuturnya di Jakarta, Jumat (20/11).
"Kami meminta ke seluruh perusahaan untuk tidak mengijinkan karyawan untuk melakukan mogok kerja karena telah melanggar Undang-Undang. Kalau memang masalahnya adalah formulasi upah buruh, coba sampaikan ke pemerintah dan jangan ganggu produksi kami," jelasnya.
Ia menambahkan, serikat pekerja seharusnya bisa memahami kalau formulasi pengupahan yang tercantum di peraturan tersebut merupakan solusi yang baik bagi perusahaan dan pekerja (win-win solution) dalam menghadapi kondisi yang dialami oleh perusahaan pada saat ini. Apalagi, lanjutnya, perusahaan juga ikut dibebani oleh jaminan pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebesar 3 persen.
"Kadang pekerja itu maunya tidak make sense. Padahal dengan formulasi upah sekarang itu bisa memberikan kepastian terhadap pelaku usaha dan investasi," katanya.
Pada pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 disebutkan, formulasi upah minimum memasukkan variabel upah sebelumnya, ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sementara penentuan upah minimum sebelumnya hanya menggunakan variabel Kebutuhan Hidup Layak (KHL). (ags)