Wakil Kepala SKK Migas Zikrullah mengatakan bahwa selama ini KKKS lebih memilih untuk menjual minyak ke luar negeri karena tidak dikenakan pajak penjualan. Padahal menurutnya, saat ini PT Pertamina (Persero) berharap bisa membeli minyak dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan impor.
Ia mengatakan kalau usulan ini disampaikan oleh manajemen Pertamina sebulan yang lalu, dan kini wacana tersebut sudah masuk pembahasan SKK Migas dan Kementerian ESDM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zikrullah tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai peraturan yang dimaksud, namun ia mengatakan kalau selama ini penjualan minyak dari KKKS ke trading arm untuk kebutuhan domestik selalu dikenakan pajak penjualan sebesar 3 persen.
"Kami juga telah mengumpulkan KKKS untuk membicarakan hal ini dan sebagian besar memang setuju untuk menyalurkan ke Pertamina. Tapi tetap, mereka menunggu kepastian mengenai pajak penjualan itu agar mau menjualnya ke dalam negeri," tuturnya.
Ia juga mengatakan kepada para KKKS untuk tidak khawatir terhadap penerimaannya karena harga penjualan akan mengikuti harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP). Namun sayangnya, sebanyak 60 persen KKKS sudah memiliki kontrak penjualan minyak jangka panjang dengan pembelinya di luar negeri.
"Para KKKS ini, khususnya CPI, sudah terikat kontrak crude sale agreement sehingga minat untuk menyalurkan ke Pertamina bisa terganjal," tegasnya.
Ditemui di lokasi yang sama, Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto juga berharap banyak dari adanya pasokan minyak dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan impor. Sebagai informasi, impor minyak Pertamina pada 2014 tercatat 330 ribu bph sedangkan pasokan minyak mentah dalam negeri tercatat 520 ribu bph.
"Kami harapkan bisa memanfaatkan minyak dalam negeri, tapi tetap masalah pajak ini harus diselesaikan. Memang harus dioptimalkan agar bisa mengurangi impor," tegasnya. (gen)