Menurut Setya, rencana menyelesaikan sengketa perpanjangan KK di meja arbitrase disampaikan langsung oleh Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin saat bertemu Setya di kantornya pada 27 April 2015. Dalam pertemuan selama hampir dua jam, Maroef menurut Setya memaparkan program-program kerja Freeport, masalah divestasi, smelter, dan masalah perpanjangan KK yang menurutnya diperlukan untuk Freeport melakukan operasi lanjutan (tambang bawah tanah senilai US$ 18 miliar).
“Dia mengharapkan mendapat jaminan kelanjutan operasi Freeport sampai 2041. Jika tidak diperpanjang maka ada abitrase internasional terhadap Indonesia di bulan Juli 2016,” kata Setya menirukan ucapan Maroef kepada wartawan DPR, Rabu (18/11) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tapi, Presiden ketika itu secara tegas mengatakan apapun yang dilakukan terkait Freeport harus sesuai dengan Undang-Undang dan sesuai kepentingan bangsa Indonesia khususnya masyarakat Papua,” kata Setya.
Ketika dikonfirmasi mengenai upaya membawa sengketa perpanjangan KK ke arbitrase, Vice President Corporate Communication Freeport Indonesia Riza Pratama enggan berkomentar.
“Kami masih belum bisa komentar,” ujarnya singkat melalui pesan singkat. (gen)