“Karena kalau dia mau memanfaatkan fasilitas itu, pengusahanya harus memasukkan daftar nama karyawannya. Katanya waktu itu tidak laku,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Suahasil Nazara usai menghadiri Indonesian Palm Oils Conference (IPOC) 2015 di Bali, Jumat (27/11).
Suahasil mengungkapkan rencananya ketika itu, pemerintah menggunakan strategi tersebut untuk menghadapi kondisi perekonomian yang sulit. Insentif itu pun hanya berlaku sementara sehingga potongan gaji karyawan akan kembali ke normal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengungkapkan kompensasi dari penurunan potongan PPh 21 adalah pegawai selaku wajib pajak (WP) dituntut jujur mengungkapkan kewajiban pajaknya (voluntary disclosure) ketika melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.
“Kita kalau kasih potongan per orang, informasi harus jelas. Kalau informasi tak kita dapatkan ya bagaimana kita bisa dapat potongan," jelas Bambang, Jumat (20/11) lalu. (gen)