“Reklamasi hanya untuk bandara, pelabuhan, gas dan listrik,” kata Susi saat menggelar pertemuan dengan penggiat Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) di kantornya, Jakarta, (27/11).
Pemilik PT ASI Pudjiastuti Aviation sangat menyayangkan pernyataannya mengenai ruang publik yang kerap disalahartikan oleh pelaku bisnis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain kepentingan publik, Susi menilai, harus adanya kompensasi bagi wilayah yang tergerus. Wilayah tersebut harus digantikan dengan persiapan daerah genangan, seperti sebuah bendungan.
“Wilayah air yang terambil harus digantikan dengan persiapan daerah genangan. Kedua, masyarakat yang tergusur harus ada kompensasi berupa tempat baru”, ujarnya.
Peraturan ini, berlaku di seluruh wilayah yang menjadi tempat tujuan untuk dilakukannya reklamasi. Salah satunya adalah reklamasi Teluk Benoa, Nusa Dua, Bali yang menuai protes berbagai pihak. Warga Bali menentang keras karena Teluk Benoa memiliki luas 3.300 hektare merupakan wilayah konservasi hutan mangrove. (gen)