Direktur IPA Sammy Hamzah mengatakan saat ini banyak kebijakan fiskal khususnya yang menyasar industri hulu minyak dan gas bumi (migas) tidak inovatif dan hanya mendaur ulang kebijakan lama. Sammy mencontohkan adanya peraturan pemerintah mengutip pengenaan pajak di usaha eksplorasi migas.
Salah satunya yakni pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahap eksplorasi di wilayah kerja migas. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Migas. Hingga pada akhirnya sejak 2014 lalu Ditjen Pajak memutuskan untuk membebaskan pajak tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun menyoroti banyak permasalahan fiskal yang membelit pelaku industri hulu migas berasal dari Kementerian Keuangan sendiri khususnya Ditjen Pajak.
"Justru yang ada saat ini kami berusaha memadamkan api yang menyala, bukan membangun industri. Sementara itu kami belum lihat ada terobosan fiskal," ujarnya.