Pasalnya, dari total target penerimaan kepabeanan dan cukai tahun ini yang dipatok sebesar Rp194,99 triliun, sampai dengan bulan kesebelas baru terealisasi sekitar 71-72 persen. Artinya secara nominal, realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar dan cukai selama sebelas bulan terakhir berkisar Rp140 triliun atau kurang sekitar Rp55 triliun.
"Memang sampai November penerimaan kita masih di angka 71 hingga 72 persen, tapi Desember ini akan ada kontribusi besar dari rokok. Hal itu disebabkan oleh adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang mengatur hal ini," ujar Heru di Gedung BKPM, Kamis (3/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Heru, kebijakan itu terkait pula dengan keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 11,19 persen pada tahun depan. Dengan memperhitungkan kenaikan tarif cukai tersebut, maka Heru memperkirakan banyak perusahaan rokok yang akan memesan pita cukai cukup besar pada penghujung tahun ini.
Pada 6 November 2015, terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.10/2015 Tentang Perubahan Kedua PMK 179/PMK.011/2012 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dalam PMK tersebut, tarif cukai naik pada tahun depan guna mengejar target penerimaan cukai hasil tembakau yang dipatok sebesar Rp 146,4 triliun pada tahun depan.
"Dari angka pemesanan, kami lihat peningkatannya tiga kali lipat. Kami yakin akan angka itu, karena kalau mereka membatalkan pesanan pita cukai kan perusahaan rokok bisa kena denda," tuturnya.
"(Namun) tetap tak bisa memenuhi target APBNP karena masih terbebani bea keluar. Dari target (bea keluar) Rp12,05 triliun, sampai November kemarin baru tercapai Rp3,2 triliun yang artinya ada short (kekurangan) Rp8,85 triliun," jelasnya.
Dalam APBNP 2015 dirinci, target kepabeanan dan cukai sebesar Rp 194,5 triliun terbagi atas penerimaan cukai sebesar Rp145,74 triliun, bea masuk Rp37,2 triliun, dan bea keluar Rp12,05 triliun.