Ketua Gappri Ismanu Soemiran menjelaskan tingginya setoran industri hasil tembakau (IHT) tahun ini disebabkan oleh berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2015 yang mewajibkan IHT membayar cukai di muka sebelum waktunya.
Pembayaran pita cukai Desember yang sebelumnya bisa berlaku mundur pada Januari atau Februari, mulai tahun ini sudah harus lunas pada Desember 2015 akibat pemerintah ingin mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan nada sinis, Ismanu mengatakan sudah sepatutnya pemerintah memberikan status 'Pejuang Ekonomi Bangsa' bagi IHT. Sebab kewajiban untuk membayar pajak di depan muncul saat pelaku industri menghadapi tekanan di tengah lesunya daya beli masyarakat.
Tanpa beban cukai tambahan di akhir tahun, kinerja IHT terus melemah sehingga harus memutus hubungan kerja dengan puluhan ribu karyawannya. Tahun lalu, IHT sudah mem-PHK setidaknya 10 ribu pekerja. Tahun ini jumlahnya bertambah menjadi 15 ribu pekerja.
"Diperkirakan jumlahnya akan melonjak sangat besar di tahun depan," kata Ismanu.
Jumlah pabrik rokok pun menyusut drastis. Pada 2009 ada 4.900 pabrik rokok. Dengan kenaikan tarif cukai tiap tahun, sampai akhir 2014 hanya tinggal 600 pabrik. “Itu pun yang aktif mengajukan pita cukai hanya 100, sisanya 500 hampir kolaps,” pungkas Ismanu.
(ags)