Untuk itu, ia kembali mendorong Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengambil alih jatah saham untuk pemerintah dalam proses divestasi kedua perusahaan tambang emas Amerika Serikat (AS) itu.
"Kalau keuangan negara masalahnya kita harus menyisihkan uang yang cukup besar. Atau ke BUMN kita, bagian dari penguatan BUMN kita. Apa salahnya," ujar Menkeu kepada CNNIndonesia.com di rumah dinasnya, Minggu (6/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi jangan sampai tidak diambil. Nah yang mengambil siapa?Siapa yang sanggup saja," tuturnya.
Sejauh ini, pemerintah baru mengantongi 9,36 persen saham Freeport, sehingga perusahaan tersebut masih harus melepas 20,64 persen sahamnya dalam dua tahap. Tahap pertama seharusnya dilakukan pada Oktober 2015 sebesar 10,64 persen saham guna menggenapi kewajiban divestasi hingga 20 persen. Sementara sisa saham sebesar 10 persen, harus kembali ditawarkan pada 2019.
Namun, sampai dengan saat ini Freeport tak kunjung melakukan penawaran harga sahamnya kepada pemerintah. Padahal, pada 18 November 2015, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melayangkan surat peringatan kepada Freeport untuk segera mengajukan harga penawaran 10,64 persen sahamnya ke pemerintah.