Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah segera merilis dua peraturan soal pengadaan jaringan distribusi gas rumah tangga dan penetapan harga gas bumi pada bulan ini.
IGN Wiratmaja Puja, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Energi Daya Mineral (ESDM) menjelaskan penerbitan kedua aturan tersebut guna mendukung implementasi dari program diversifikasi sumber energi primer.
"Presiden sudah meminta agar dua aturan mengenai pemanfaatan gas bumi harus terbit bulan Desember ini. Saat ini kami masih menyiapkan dan meminta masukan dari beberapa pihak," kata Wiratmaja di Jakarta, Selasa (8/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Wiratmaja, beleid pertama mengenai pembangunan jaringan gas akan lebih mengatur teknis pengadaan jaringan distribusi gas rumah tangga yang menjadi program konversi elpiji ke gas rumah tangga.
Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) ini pun berharap, hadirnya dua beleid tersebut akan mengubah paradigma masyarakat di dalam pemanfaatan gas bumi sebagai sumber energi rumah tangga yang efisien dan bersih.
"Karena dengan memanfaatkan gas bumi, masyarakat akan mendapatkan bahan bakar yang lebih bersih, aman, praktis, dan murah. Dan yang lebih penting aturan ini diterbitkan untuk mempercepat realisasi program konversi," tutur Wiratmaja
Sebelumnya, terbit Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi. Rilis peraturan ini dalam rangka memperbaiki tata kelola gas bumi, khususnya mengenai penetapan alokasi gas bagi swasta yang telah atau berencana membangun jaringan.
Namun, lantaran mendapat kritikan khususnya dari pelaku usaha yang mengganggap peraturan ini tak mengakomodir para investor yang berencana membangunan jaringan gas, pemerintah menyatakan akan merevisi aturan tersebut dalam waktu dekat.
(ags/gen)