Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) Prihadi Santoso mengatakan status IUPK lebih memberikan kepastian adanya pengolahan dan pemurnian di dalam negeri karena telah tercantum di pasal 103 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Perlunya perubahan status itu, tambahnya, juga terkait dengan tenggat waktu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mewajibkan pengolahan dan pemurnian bahan galian tambang di smelter dalam negeri mulai 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya kejelasan status tersebut, maka artinya pemerintah juga ikut melindungi hilirisasi hasil pertambangan dalam negeri. Maka dari itu, ia minta pemerintah juga ikut tegas mengubah status beberapa pengusahaan tambang yang masih berbentuk KK.
Melengkapi ucapan Trihadi, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan kalau pemerintah akan tetap mendorong pembangunan smelter di dalam renegosiasi KK yang dilakukan. Di awal bulan ini, tambahnya, sudah ada tujuh perusahaan yang sudah berkomitmen untuk melakukan amandemen KK-nya.
"Smelter atau pemurnian memang harus dilakukan paling lambat 2017. Dari beberapa perusahaan yang sudah dan akan dijadwalkan amandemen KK, tujuh diantaranya sudah kami dorong (untuk pembangunan smelter)," ujarnya di lokasi yang sama.
Sebagai informasi, saat ini Kementerian ESDM mencatat adanya 34 KK dan sudah ada 1 KK yang dilakukan amandemen sebelumnya yaitu PT Vale Indonesia Tbk. Kementerian ESDM sendiri berharap bisa menyelesaikan amandemen 13 KK di bulan Desember ini.