Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo mengatakan kesepakatan BCSA dengan Australia berlaku efektif 15 Desember 2015.
“Perjanjian ini memungkinkan swap mata uang lokal antara kedua bank sentral senilai AU$ 10 miliar atau Rp 100 triliun,” kata Agus dikutip dari laman BI, Selasa (15/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Perjanjian ini menunjukkan adanya komitmen antar kedua bank sentral untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan keuangan regional dalam menghadapi ketidakpastian global yang masih tinggi,” ujar Mantan Menteri Keuangan tersebut.
“Perjanjian juga dapat digunakan untuk tujuan lain yang disepakati oleh kedua belah pihak,” katanya.
Ketika meneken kesepakatan tersebut tahun lalu, Agus menuturkan salah satu latar belakang dibuatnya kesepakatan tersebut lantaran banyak perusahaan Indonesia pada 2013 lalu mengalami kerugian karena nilai tukar karena terlalu sering bertransaksi menggunakan dolar.
Sementara kesepakatan BCSA dengan bank sentral China dibuat pada 2010, di mana salah satu dasar hukum dilakukan perjanjian kerjasama tersebut adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 12/6/PBI/2010 tentang Transaksi Repurchase Agreement Chinese Yuan Terhadap Surat Berharga Rupiah Bank Kepada Bank Indonesia.