Dengan demikian, daerah-daerah yang penyerapan anggarannya di bawah 90 persen belum akan menerima kucuran DAK termin terakhir pada tahun ini.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.07/2015 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Triwulan IV Tahun Anggaran 2015, yang terbit dan efektif berlaku pada 1 Desember 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyaluran DAK untuk triwulan IV dilakukan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menerima laporan realisasi penyerapan yang telah mencapai 90 persen dari DAK yang telah diterima di Rekening Kas Umum Daerah," ujar Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dalam salinan beleid tersebut.
Namun, ada DAK tambahan yang menjadi jatah pemerintah daerah pada tahun ini, selain DAK reguler yang berlaku umum setiap tahunnya. DAK tambahan tersebut terbagi menjadi tiga jenis, yakni DAK tambahan afirmasi, DAK tambahan Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja (P3K2), dan DAK tambahan usulan daerah yang disetujui oleh DPR.
Menkeu menuturkan, syarat pencairan DAK tambahan afirmasi tahap terakhir juga mengikuti ketentuan 90 persen penyerapan APBD.
Sementara untuk DAK tambahan P3K2 dan DAK tambahan yang terkait dengan restu DPR, tingkat serapan anggaran daerah yang dipersyaratkan hanya 75 persen dari total pagu belanja di APBD 2015.
DTK terbagi menjadi dua, yakni DAK fisik dan DAK non fisik. DAK Fisik ditetapkan sebesar Rp 85,45 triliun berdasarkan usulan daerah dengan memperhatikan prioritas nasional dan kemampuan keuangan negara. Sementara itu, DAK non-fisik mendapatkan jatah anggaran sebesar Rp123,47 triliun.
DAK fisik diturunkan lagi kedalam tiga sub-alokasi, yakni DAK reguler sebesar Rp55,09 triliun, DAK Infrastruktur Publik Daerah (IPD) sebesar Rp27,53 triliun, dan DAK afirmasi sebesar Rp2,82 triliun.
Sasaran belanja DAK reguler adalah untuk mendanai kegiatan di bidang pendidikan; kesehatan dan Kelaurga Berencana (KB); infrastruktur perumahan, pemukiman, air minum, dan sanitasi; kedaulatan pangan; energi; kelautan dan perikanan; lingkungan hidup; transportasi; sarana perdagangan, industri kecil dan menengah (IKM); serta pariwisata; dan prasarana pemerintahan daerah.
Sementara DAK aifrmasi diperuntukan bagi pembangunan infrastruktur jalan dan transportasi, infrastruktur irigasi, serta infrastruktur air minum dan sanitasi.
Sayangnya, DAK Infrastruktur Publik Daerah (IPD) yang mendapat jatah anggaran RP27,53 triliun tidak dirinci peruntukannya di APBNP 2015.
Lihat juga:DPR Berang Pemerintah Tolak Dana Aspirasi |
(ags/gen)