"Itu ilegal jelas. Oleh karena itu kita minta nanti institusi penegak hukum yang mengambil langkah-langkah. Sudah ada surat dari pak Menteri kepada Kapolri tentang hal itu," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono kepada CNNIndonesia Rabu, (18/12).
Djoko kembali menegaskan pelarangan beroperasi sarana transportasi tersebut dalam konferensi pers, Kamis (16/12). Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aturannya adalah untuk melindungi masyarakat akan penyelenggaraan transportasi yang berkeselamatan dan sesuai dengan standar pelayanan minimal dan semacam itu dan tidak melanggar aturan yang lain, seperti perpajakan dan segala macam," ujar Djoko.
Menurut Iqbal, pada dasarnya kendaraan beroda dua seperti yang digunakan gojek dan sejenisnya tidak boleh menjadi angkutan umum.
"Seharusnya tidak boleh motor itu jadi ojek. Soal pelarangan itu kami sedang mengkaji secara sosiologis," ujarnya. (ags)