"Jadi memang posisi Pertamina sebagai operator akan menunggu arahan menteri ESDM. Mekanisme pengambilan dananya kita tunggu," ujar Vice President Corporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro di Jakarta, Selasa (29/12).
Menurut Wianda, Perseroan juga akan menyerahkan sepenuhnya pengelolaan DKE ke pemerintah jika nantinya jadi dibebankan ke masyarakat pengguna premium dan solar. Oleh karena itu, ia tak mau berspekulasi soal keuntungan yang akan diperoleh Pertamina dari pemberlakukan pungutan DKE kelak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menteri ESDM mengumumkan kebijakan penurunan harga premium dan solar mulai 5 Januari 2016, yakni masing-masing per liter menjadi Rp6.950 dan Rp5.650. Namun, itu belum memperhitungkan pungutan Dana Ketahanan Energi yang ditetapkan sebesar Rp200 untuk setiap liter premium dan Rp300 per liter untuk solar. Dengan demikian, harga premium yang harus ditanggung konseumen sebesar Rp7.150 per liter, sedangkan solar tetap karena selisihnya disubsidi pemerintah.
Menanggapi wacana tersebut, Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro selaku bendahara negara mengaku belum menerima proposal kebijakan Dana Ketahanan Energi.
"Kita (Kemenkeu) belum terima proposal dari ESDM, kita lihat bentuknya apa dulu, dicari yang terbaik berdasarkan apa kebutuhannya," ujar Bambang, Senin (28/12). (ags/gen)