“Nggak pungli lah. Bentuk pertanggungjawabannya sedang kami rumuskan,” tutur Sofyan di kantornya, Senin (28/12).
Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan pemerintah akan menjamin akuntabilitas pungutan dana ketahanan energi dari masyarakat pengguna bahan bakar minyak (BBM) tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofyan juga memastikan besaran dana yang akan dikutip sebagai dana ketahanan energi tersebut masih dihitung. Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan untuk setiap liter BBM jenis premium yang dibeli masyarakat, maka sebesar Rp200 akan disisihkan sebagai dana ketahanan energi. Sementara untuk solar, dana yang disisihkan mencapai Rp300 per liter.
Jaga Harga BBM
Menurut Sofyan, dana ketahanan energi nantinya akan menjadi dana cadangan saat harga minyak dunia naik. Sehingga pemerintah tidak akan serta merta menaikkan atau menurunkan harga BBM mengikuti harga minyak dunia.
Selain sebagai dana cadangan, dana ketahanan energi juga bisa digunakan untuk mengembangkan energi terbarukan yang ramah lingkungan.
Sofyan menyebut negara-negara lain telah lebih dulu melakukan pungutan serupa dengan memungut pajak karbon pada penjualan BBM. Sementara di Indonesia selama ini, hanya berlaku pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen atas penjualan BBM.
Dengan asumi pungutan Rp200-Rp300 per liter, Menteri ESDM Sudirman Said mengestimasi dana ketahanan energi akan terkumpul sekitar Rp15 triliun hingga Rp16 triliun dalam satu tahun.
"Itu cukup baik untuk membangun energi baru, memberi subsidi pada tarif listrik yang belum sepenuhnya kompetitif," tutur Sudirman beberapa waktu lalu. (gen)