Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Adhi Wibowo menjelaskan, satu perusahaan yang wajib melepas sahamnya dalam waktu dekat ialah PT Karya Bumi Baratama, yang diketahui memiliki wilayah kerja pertambangan di kabupaten Sarolangun, Jambi.
"Merujuk ke PP 77/2014, divestasi Karya Bumi 51 persen. Dan kewajiban divestasinya 2019," kata Adhi di Jakarta, Kamis (31/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangan dalam situs resminya, komposisi saham Karya Bumi Baratama dikuasai Circleone Group of South Korea sebanyak 90 persen, sedangkan 10 persen sisanya dikempit oleh invetor nasional.
Di mana pelaksanaan divestasi dimulai pada 2019 dengan besaran saham sebanyak 20 persen. Dilanjutkan dengan pelepasan saham sebesar 10 persen pada 2020, dan sebanyak 7 persen pada 2021, 2022 dan 2023.
"Mereka sudah menyepakati mekanisme divestasi dan renegoisasi kontrak yang kemarin di tandatangani. Karena dari belasan PKP2B yang kemarin meneneken renegoisasi kontrak itu itu 11-nya PMDN (perusahaan dalam negeri) dan satunya PMA yakni Karya Bumi Baratama," tandas Adhi.
Seperti diketahui, saat ini wilayah kerja pertambangan Karya Bumi tersebar di daerah Muara Indung, Tanjung Rambai, Meruap, Ladang Panjang, Lubuk Sepuh Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Jika di hitung, total wilayah kerja yang dikelola perseroan diperkirakan mencapai 15.420 hektar. (dim/ags)