Sepanjang 2015, pemerintah hanya berhasil mengantongi pajak sebesar Rp1.055 triliun atau 81,5 persen dari target APBN Perubahan 2015 yang dipatok Rp1.294 triliun.
Tak hanya meleset dari target APBNP 2015, realisasi penerimaan pajak itu juga tidak sesuai dengan realisasi yang dijanjikan Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro yakni 85 persen dari target atau hanya menciptakan shortfall Rp195 triliun. Suahasil mengatakan perhitungan kembali target penerimaan pajak akan melihat pertumbuhan alami perekonomian 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terobosan ini kalau sudah jelas, bisa dihitung potensi penerimaan tahun ini," ujar Suahasil di Kementerian Keuangan, Senin (4/1).
Ia juga menjelaskan alasan pemerintah memasang target penerimaan tahun ini yang selama ini dianggap terlalu ambisius. Menurutnya target tersebut dibuat pada saat adanya laporan tengah tahun 2015 yang mengestimasikan defisit penerimaan pajak tahun lalu sebesar Rp120 triliun.
"Itu dasarnya, sehingga dengan realisasi sekarang (shortfall Rp239 triliun), maka target harus dihitung lagi," jelasnya.
Menurutnya pemerintah juga akan terus melakukan identifikasi terhadap tantangan dan hambatan dalam pemungutan pajak di 2016. Tak lepas dari itu menurutnya reformasi di badan Direktorat Jenderal Pajak juga harus terus dilakukan seperti melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak. (gen)