Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permedag) Nomor 122/M-DAG/PER/12/2015 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Karyanto Suprih mengungkapkan HPE dan harga referensi periode Januari 2016 ditetapkan setelah menyikapi perkembangan harga komoditas, baik nasional maupun internasional, yang melemah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, BK CPO untuk Januari 2016 tetap US$0 per MT atau sama dengan BK CPO untuk periode Desember 2015. Hal ini tercantum pada kolom 1, lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.010/2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan PMK Nomor 75/PMK.011/2012 Tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Sementara, harga referensi biji kakao untuk penetapan HPE biji kakao naik sebesar US$79,67 atau 2,45 persen menjadi US$3.337,67 per MT. Akibatnya, penetapan HPE biji kakao juga meningkatkan sebesar US$78 atau 2,6 persen dari US$2.952 per MT pada periode Desember menjadi US$3.029 per MT.
Kenaikan harga referensi dan HPE biji kakao juga disebabkan oleh meningkatnya harga internasional komoditas tersebut. Kendati demikian, BK biji kakao tidak berubah dibandingkan periode bulan sebelumnya, yaitu sebesar 10 persen sesuai kolom 3 lampiran II PMK Nomor 75/PMK.011/2012.