Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Indonesia Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Imam Haryono menjelaskan, ketentuan perlakuan insentif pajak yang berbeda itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 142 tahun 2015 tentang Kawasan Industri yang dirilis 28 Desember 2015 lalu.
Menurut Imam, gradasi tersebut akan diberikan untuk fasilitas tax holiday serta tax allowance yang akan ditetapkan lebih lanjut besarannya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, peraturan mengenai insentif fiskal tax holiday diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159 tahun 2015. Di mana tax holiday diberikan kepada industri pionir seperti industri pengolahan berbasis hasil pertanian, industri transportasi kelautan, industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan infrastruktur lain selain yang diusahakan oleh kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
Selain besaran fasilitas fiskal yang bervariasi di tiap wilayahnya, pasal 43 peraturan tersebut menyatakan bahwa perusahaan kawasan industri dan perusahaan industri di dalam kawasan industri juga dapat diberikan fasilitas daerah. Fasilitas tersebut terdiri dari pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak dan/atau retribusi daerah.
Beberapa jenis pajak atau retribusi daerah tersebut adalah pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai nilai tanah asal dan bukan sesuai nilai tanah kawasan industri, serta pengurangan atau pembebasan Pajak Penerangan Jalan (PPJ). (gen)