Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri (PPI) Kemenperin Imam Haryono menjelaskan perusahaan asing yang ingin tetap beroperasi di POIZ harus melakukan divestasi. Kebijakan ini, ujarnya, terinspirasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014 yang mengatur divestasi kepemilikan asing di sektor pertambangan.
"Kami kan ingin memperbesar peranan dalam negeri untuk industri hilir kelapa sawit, rencananya kami akan buat aturan divestasi seperti itu. Jangan lagi industri-industri yang mengolah kelapa sawit itu didominasi kepemilikan asing," jelas Imam di Jakarta, Selasa (5/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau bicara kebijakan kan juga harus lihat dari sisi bisnis juga, makanya kita pertimbangkan IRR-nya juga. Gampangnya, semakin hulu jenis industrinya, maka IRR-nya semakin rendah," tambahnya.
Dominasi Pasar Sawit
Sebagai informasi, POIZ sendiri merupakan salah satu poin kesepakatan Council of Palm Oil Producing Countries (CPOC) yang dilakukan Indonesia dan Malaysia sebagai produsen kelapa sawit terbesar di dunia. Hal ini dilakukan sebagai upaya bersama dengan Malaysia untuk menguasai pasar produk hilir kelapa sawit di Asia.
Pada awalnya, Kemenperin akan memilih satu diantara tiga kandidat kawasan industri yang telah ada (existing) untuk dijadikan lokus POIZ, namun Kemenperin memutuskan untuk menjadikan ketiga kawasan industri tersebut sebagai POIZ.
Ketiga kawasan industri tersebut adalah Sei Mangkei yang dikelola PT Perkebunan Nasional (PTPN) III, Kawasan Industri Dumai yang dikelola oleh Grup Wilmar, dan Kalimantan Timur Industrial Estate yang dikelola oleh PT Pupuk Kaltim (PKT). (gen)