Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Indonesia Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Imam Haryono menjelaskan, setelah instansinya menyelesaikan pembangunan sejumlah kawasan industri baru nantinya pemerintah akan membentuk Badan Layanan Umum (BLU) sebagai pengelola.
Hal tersebut sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kawasan Industri terbaru yang bernomor 142 tahun 2015 dan sudah mulai berlaku 28 Desember 2015 lalu. Beleid ini menggantikan peraturan lama yaitu PP Nomor 24 tahun 2009 dan berisikan poin baru mengenai pengelolaan kawasan industri yang diprakarsai Pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika BLU sudah terbentuk, maka perizinan kawasan industri yang diprakarsai pemerintah bisa diterbitkan oleh BLU. Namun sambil menunggu BLU kawasan industri ini terbentuk, maka perizinan kawasan industri milik negara untuk sementara diterbitkan oleh satuan kerja di lingkungan Kemenperin.
"Dengan pembentukan BLU ini, kami harap harga lahan industri semakin murah mengingat BLU ini sifatnya non profit. Beda dengan yang dikembangkan swasta yang mengejar keuntungan. Implikasinya, kami harap banyak yang mau membangun industrinya di kawasan-kawasan industri kelolaan BLU itu," jelas Imam.
Dengan pembentukan BLU ini, diharapkan pemerintah bisa mengelola lebih dari 50 persen kawasan industri yang ada di Indonesia. Alasannya, pengelolaan kawasan industri oleh pemerintah di Indonesia yang sebesar 6 persen terbilang lebih kecil dibandingkan negara-negara Asia lainnya, contohnya Taiwan (90 persen), Singapura (85 persen), Jepang (85 persen), atau Malaysia (78 persen). (gen)