Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla sendiri telah meminta perusahaan setrum pelat merah ini untuk menggarap pembangkit listrik sebesar 5 ribu MW saja. Hal itu menurutnya diputuskan dengan mempertimbangkan posisi keuangan PLN.
"Dari awal memang 10 ribu. Kalau 5 ribu itu kan baru sebatas pembicaraan pemerintah," ujar Manajer Senior Hubungan Masyarakat PLN Agung Murdifi saat ditemui di kantor pusat PLN, Jakarta, Kamis (7/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah PLN Nasri Sebayang mengungkapkan, keberadaan aturan ini sejatinya akan menjadi acuan perseroan guna memuluskan program ambius pembangkit listrik berkapasitas total 35 ribu MW.
"Terbitnya Perpres akan menjadikan pembangunan pembangkit listrik bisa berjalan cepat. Dengan ada Prepres, nanti ada sinergi antara pemerintah dan PLN dalam membangun infrastruktur dasar itu," cetus Nasri.
Selain meminta pemerintah segera menerbitkan Perpres, Nasri mengaku manajemen juga berharap aparat penegak hukum turut bekerjasama dengan perseroan guna merealisasikan pembangkit dengan kapasitas 10 ribu MW meski sampai saat ini revisi atas Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) belum diputuskan.
"Kami juga perlu dukungan instansi penegak hukum. Dan kami bersyukur Bapak Presiden telah instruksikan kepada Jaksa Agung agar melakukan pengawalan," katanya.
"Secara teknis kami akan mendampingi, mulai dari perencanaan, pelasanaan, pengawasan, sampai evaluasi. Antisipasi proyek besar ini dilakukan karena menggunakan uang negara, dari segi hukum ini haruus dikawal agar tidak ada kebocoran dalam penggunaannya," ujar Adi. (gir)