“Padahal penyederhanaan perizinan merupakan salah satu regulasi yang sangat krusial. Sementara peraturan yang perlu disederhanakan banyak diterbitkan Pemda,” ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Maurin Sitorus dikutip dari laman Kementerian PU Pera, Selasa (12/1).
Maurin mengaku rencana pemangkasan perizinan pembangunan rumah bagi MBR belum mendapat respons positif dari Pemda. Untuk mengatasi hal tersebut, ia sampai harus mengirimkan surat kepada Sekretariat Negara dan meminta instansi tersebut mendorong Pemda untuk dapat menyederhanakan perizinan pembangunan rumah murah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Apabila masalah penyederhanaan perizinan ini dapat diselesaikan, maka bisa menjadi pencapaian yang luar biasa dan tentunya dapat mendorong kesuksesan program sejuta rumah. Hal ini dapat membantu mempermudah pengembang membangun rumah,” terang Maurin.
Selain masalah perizinan, kendala klasik pembebasan tanah menurutnya juga akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan progam sejuta rumah. Terkait penyediaan tanah atau land banking ini, pemerintah menurutnya akan mendorong Perum Perumnas untuk melaksanakan perannya sebagai bank tanah serta melaksanakan penugasan dari pemerintah dan dapat menjalankan fungsi manajemen properti seperti dituangkan dalam peraturan terbaru.
Pemerintah sendiri meneruskan program bantuan agar MBR dapat memiliki rumah dari sisi pembiayaannya melalui Kredit Kepemilikan Rumah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Sepanjang 2016, telah dialokasikan subsidi FLPP sebesar Rp9,3 triliun untuk 600 ribu unit rumah.