Presiden Direktur Lippo Karawaci, Ketut Budi Wiyasa mengatakan perseroan berencana menjual sebidang tanah dengan Hak Guna Bangunan dengan bangunan di atasnya, yang dikenal dengan nama Lippo Mall Kuta, suatu pusat perbelanjaan di Jl. Kartika Plaza, Kuta, Bali.
Lippo Mall Kuta dimiliki oleh PT Pamor Paramita Utama (PPU) anak usaha Lippo Karawaci. Adapun, rencananya perseroan bakal menjual Lippo Mall Kuta kepada Kuta1 Holdings Pte. Ltd, perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Singapura. Kuta1 nantinya akan mendirikan anak usaha sesuai hukum di Indonesia
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, Lippo Malls Indonesia Retail Trust (LMIR Trust) adalah perusahaan DIRE pertama Indonesia yang mencatatkan sahamnya di bursa saham Singapura pada 2007. Per tanggal 31 Desember 2014, portofolio LMIR Trust terdiri 17 mal dan tujuh ritel besar yang terletak di dalam mal lain di Indonesia. Semua properti tersebut berada di Indonesia dengan luas yang bisa disewakan mencapai 781.622 meter persegi dan memiliki valuasi sekitar S$1,841 miliar.
“Jual beli properti ini akan dilakukan dengan harga jual beli sebesar Rp800 miliar,” jelas Ketut.
Executive Director and Chief Executive Officer LMIR Trust, Alvin Cheng Yu Dong mengatakan nilai total yang bakal digelontorkan perseroan untuk membeli Lippo Mall Kuta ditaksir mencapai S$92,7 juta atau setara Rp908,46 miliar.
Pasalnya, dengan harga jual Rp800 miliar, pembelian Lippo Mall Kuta terkena Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp76,2 miliar. Hal itu masih ditambah komisi terkait akuisisi tersebut kepada pihak yang terkait hingga senilai total mencapai S$92,7 juta.
Lebih lanjut, nantinya LMIR Trust melalui Kuta1 bakal mendirikan anak usaha di Indonesia dengan nama IndoCo. Nantinya Kuta1 bakal menggenggam 75 kepemilikan IndoCo, sedangkan sisanya 25 persen dimiliki oleh Kuta2 Investments Pte. Ltd. yang juga dimiliki oleh LMIR. (gir)