Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 4 peraturan yang diteken Jokowi pada 22 Desember 2015 lalu, yang menyatakan orang asing diberikan hak pakai untuk rumah tunggal pembelian baru dan hak pakai di atas hak milik satuan rumah susun pembelian unit baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, WNA yang bisa memanfaatkan fasilitas tersebut adalah WNA yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.
Untuk diketahui, dalam aturan sebelumnya di PP Nomor 44 tahun 1996, WNA hanya berhak memiliki properti di Indonesia melalui hak pakai atas tanah negara dan yang dikuasai berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah.
Adapun, jangka waktu kepemilikan tersebut tidak lebih dari 25 tahun. Namun, jangka waktu tersebut dapat diperbaharui tidak lebih lama dari 25 tahun, atas dasar kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian yang baru, sepanjang orang asing tersebut masih berkedudukan di Indonesia. (gen)