Salah satu upaya terkini yang dilakukan pemerintah untuk memperkuat rupiah adalah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 123 tahun 2015 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
Aturan perubahan atas PP sebelumnya bernomor 131 tahun 2000 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 28 Desember 2015 yang salinannya diperoleh CNNIndonesia.com menyebutkan pemerintah perlu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar demi mendukung penguatan ekonomi nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan terbitnya aturan tersebut, Jokowi mengikhlaskan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memperoleh penerimaan PPh atas deposito dari DHE yang lebih kecil dibandingkan yang tertera dalam aturan terdahulu.
Sementara dalam aturan terbaru, Jokowi mengenakan tarif berjenjang berdasarkan jangka waktu simpanan deposito.
1. Tarif 10 persen dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 1 bulan.
2. Tarif 7,5 persen dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 3 bulan.
3. Tarif 2,5 persen dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 6 bulan.
4. Tarif 0 persen dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu lebih dari 6 bulan.
Sementara untuk deposito berdenominasi rupiah yang uangnya berasal dari DHE pada bank nasional dikenakan tarif 0 persen sampai 7,5 persen, yaitu:
1. Tarif 7,5 persen dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 1 bulan.
2. Tarif 5 persen dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 3 bulan.
3. Tarif 0 persen dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 6 bulan atau lebih dari 6 bulan.
Namun untuk bunga dari deposito selain yang disebutkan di atas, Jokowi tetap mengenakan PPh final sebesar 20 persen baik untuk wajib pajak dalam negeri maupun wajib pajak luar negeri.
Sebagai informasi, aturan tersebut berlaku sejak 28 Desember 2015 saat diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. (gen)