Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengaku Freeport telah menyerahkan valuasi 100 persen sahamnya dua hari lalu dengan nilai total US$16,2 miliar. Sehingga 10,64 persen saham yang wajib dijualnya kepada pihak Indonesia sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 berharga US$1,7 miliar.
“Kini tugas pemerintah adalah untuk menilai apakah valuasi saham yang ditawarkan bisa diterima atau tidak. Kami harapkan hasil valuasi bisa rampung sesegera mungkin,” ujar Bambang di Jakarta, Kamis (14/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang kalau dari sisi pemerintah bisa kok pakai independent valuer, kan di PP Nomor 77 sudah dibilang bisa pakai pihak eksternal. Kami tidak mau berlama-lama melakukan valuasi, tapi kami tidak ada tenggat waktu tersendiri. Pokoknya secepat mungkin," tambahnya.
Merujuk pada PP Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Freeport wajib melepas sahamnya sebesar 30 persen ke investor nasional karena diklasifikasikan sebagai perusahaan pertambangan bawah tanah (underground mining).
Tahun ini, Freeport diwajibkan melepas 10,64 persen sahamnya guna menggenapi 9,36 persen yang telah dipegang oleh pemerintah sehingga menjadi 20 persen. Sementara 10 persen sisanya baru masuk masa penawaran divestasi pada 2020. (gen)