Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan konsultan properti, Jones Lang Lasalle (JLL) mencatat jumlah permintaan kondominium di kawasan Jakarta sempat menurun menyusul penerapan peraturan baru terkait Pajak Penghasilan (PPh) atas Barang Sangat Mewah yang diberlakukan pada kuartal II tahun lalu.
Head of Research JLL James Taylor mengungkapkan tajamnya penurunan jumlah permintaan kondominium terlihat di sepanjang kuartal I sampai kuartal II, di mana penjualan kondominium menurun hingga 300 persen dari lima ribu unit ke angka 1.200 unit.
Angka tersebut, menurut Taylor berada di bawah rata-rata penjualan unit kondominium dalam jangka waktu tiga tahun terakhir di mana rata-rata penjualan kondominium per kuartalnya terjual hingga 3.415 unit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada masa itu semuanya antisipasi pada adanya revisi peraturan PPh barang mewah apartemen dan kondominium sehingga menyebabkan penurunan penjualan. Namun bukan hanya akibat pajak saja, tapi perlambatan dan daya beli pun ada pengaruhnya," ujar Taylor di Jakarta, Rabu (20/1).
Lebih lanjut, Taylor menjelaskan fenomena penurunan jumlah permintaan kondominium menjadikan pengembang untuk lebih cermat meluncurkan unit-unit kondominium baru yang memiliki segmen menengah ke atas di kuartal III.
Padahal, kata dia pada kuartal pertama banyak pengembang yang meluncurkan unit kondominium dengan kelas menengah ke atas.
"Karena pengembang memperhatikan permintaan yang terjadi pada kuartal II tersebut, maka banyak yang memilih menjual unit-unit kelas menengah. Karena memang setelah itu trennya adalah permintaan kondominium bagi kelas menengah," jelasnya.
Harga Kondominum MeningkatMengutip data JLL, tak kurang dari 272 unit yang diluncurkan pada kuartal II 2015 merupakan kondominium bertipe kelas menengah ke atas dari total penawaran di angka 1.700 hingga 1.800 unit kondominium.
Pada kuartal berikutnya, sebanyak 2.700 hingga 2.800 unit kondominium yang diluncurkan merupakan kondominium kelas menengah.
Adanya kecenderungan tersebut, Taylor bilang turut menyebabkan pergerakan harga jual kondominium mewah stagnan di angka mendekati Rp 60 juta per meter persegi antara kuartal II hingga kuartal IV.
Namun, seiring dengan menurunnya permintaan kondominium mewah laju pergerakan harga kondominium kelas menengah justru meningkat dari kisaran harga Rp 25 juta per meter di kuartal II dan mendekati angka Rp 30 juta per meter persegi pada kuartal IV.
Meski begitu Taylor meyakini pasar kondominium mewah akan membaik di tahun ini akibat prediksi makroekonomi yang turut ikut membaik.
Di saat bersamaan, pertumbuhan kondominium kelas menengah juga diprediksi bakal meningkat karena meningkatnya populasi masyarakat kelas menengah.
"Sebetulnya bukan hanya karena masalah regulasi pajak, namun adanya pertumbuhan populasi kelas menengah juga berdampak bagi peningkatan suplai dan permintaan bagi kondominium tipe tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah sendiri telah menurunkan ambang batas (
threshold) pengenaan PPh atas barang sangat mewah untuk kondominium dan apartemen dari Rp 10 miliar ke angka Rp 5 miliar melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 90/PMK.03/2015 yang diteken pada tanggal 30 April 2015
Selain mengatur PPh atas barang mewah, pengenaan
threshold Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPNBM) atas kondominium juga diturunkan dari 400 meter persegi menjadi 150 meter persegi saja.
(dim/gen)