Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menjelaskan keputusan untuk membuka industri karet remah bagi investor asing merupakan salah satu kesepakatan final yang muncul dalam pembahasan revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan untuk Penanaman Modal di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Dari pembahasan yang ada industri crumb rubber tersebut termasuk yang akan dibuka 100 persen untuk asing, hal ini diharapkan dapat berkontribusi positif pada peningkatan investasi di bidang karet remah nasional,” ujar Franky dalam keterangan pers, dikutip Rabu (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sumber-sumber karet yang ada selama ini tidak banyak dimanfaatkan karena pembatasan yang dilakukan, oleh karena itu dengan dibukanya aliran modal asing ini diharapkan dapat secara konkret mendorong pertumbuhan produksi karet remah nasional,” ungkapnya.
“Masuknya investor asing, membuka kesempatan bagi daerah-daerah tersebut untuk tidak lagi hanya bergantung pada perusahaan nasional,” paparnya.
Dari data yang dimiliki oleh BKPM, nilai investasi yang masuk di bidang industri pengasapan, remiling dan crumb rubber selama Januari-September 2015 mengalami penurunan 20 persen di posisi US$39,8 juta dibandingkan dengan periode Januari-September 2014 yang mencapai US$48,09 juta. (gen)