Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, syarat pertama, Freeport tetap membayar bea keluar ekspor sebesar 5 persen. Mengingat saat ini kemajuan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian bahan tambang (smelter) Freeport di Gresik, Jawa Timur baru mencapai 14 persen.
Keputusan ini mengacu pada ketentuan bea keluar mineral yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.011/2014 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ingin saya tekankan pemerintah bekerja dengan aturan. Saya minta Freeport hormati aturan," ujar Sudirman dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (20/1).
"Meskipun secara fisik sedang bermasalah, minimal dari segi keuangan harus menunjukkan komitmen. Dan ini sudah kami berikan warning dari beberapa waktu lalu. Tinggal Kami minta Freeport hormati kebijakan ini," jelasnya.
Namun Sudirman mengaku belum mau membeberkan berapa nilai dana yang harus disetorkan Freeport yang akan dikemas dalam rekening commitment fund.
"Hari ini kami sudah sampaikan kepada Freeport. Dan kami harap satu dua hari sebelum 25 januari Freeport sudah merespons,” kata mantan Direktur Utama PT Pindad (Persero) itu.
Sebagai informasi, Freeport sendiri pernah mendepositokan US$115 juta atau 5 persen dana jaminan kesungguhan pembangunan smelter.
"Kalau dua syarat ini dipenuhi maka tidak ada masalah," katanya. (gen)