Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, ia dan tim penyelidik Kejagung akan tetap menunggu Setya untuk hadir dalam penyelidikan perkara dugaan pemufakatan jahat terkait perpanjangan kontrak karya PT. Freeport Indonesia. Setya ditunggu untuk hadir di Gedung Bundar Kejagung hingga pukul 16.00 WIB sore nanti.
"Saya tidak bisa memastikan (Setya akan hadir). Yang jelas kita tunggu sampai jam kerja, jam 4 sore. Tidak ada (konfirmasi) baik yang panggilan pertama sampai sekarang. Belum ada pemberitahuan dari yang bersangkutan maupun wakilnya apakah berhalangan atau hadir," ujar Arminsyah di Kejagung, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemufakatan jahat diduga dilakukan saat Setya bertemu dengan pengusaha Riza Chalid dan Maroef. Ketiganya pernah bertemu pada 8 Juni 2015 lalu di Hotel Ritz Carlton, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Setya diduga mencatut nama Presiden Jokowi dan wakilnya, Jusuf Kalla, untuk meminta saham Freeport agar perpanjangan kontrak perusahaan asal Amerika ini berjalan mulus. (bag)