Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan dari data yang dimiliki, perizinan Ford Motor Indonesia di bidang usaha perdagangan besar, perdagangan impor dan pelayanan purna jual serta bidang usaha pemeliharaan dan reparasi mobil.
“Tidak ada perizinan di bidang usaha industri otomotif. Hingga kini, perusahaan juga belum mengajukan pencabutan atas izin usaha yang dimiliki ke BKPM,” jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (26/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Produsen otomotif tersebut melalui website resmi Ford Motor Indonesia telah mengumumkan untuk menutup seluruh aktivitas operasional mereka termasuk menutup seluruh dealership dan menghentikan penjualan dan impor resmi seluruh kendaraan Ford.
“Ke depan, kami tetap optimistis bahwa perkembangan investasi di bidang otomotif akan terus meningkat,” lanjutnya.
Data BKPM tahun 2015 menunjukkan bahwa realisasi investasi sektor industri alat angkutan dan transportasi, termasuk di dalamnya otomotif, mencapai Rp23,57 triliun, naik 6,5 persen dibandingkan realisasi tahun 2014 Rp22,13 triliun.
Berdasarkan data OICA (International Organization of Motor Vehicle Manufacturers) rasio kepemilikan mobil di Indonesia yaitu sekitar 77 unit per 1.000 penduduk, sementara di Malaysia sekitar 397 unit per 1.000 penduduk, melihat jumlah rasio kepemilkan mobil tersebut menunjukkan bahwa peluang pasar mobil di Indonesia masih sangat besar. (gir)