"Perizinan badan usaha penyelenggara sudah diperoleh dan perizinan konsesi sedang tahap finalisasi," kata Jonan seperti dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (26/1).
Jonan menjelaskan izin konsesi tersebut harus segera diperoleh KCIC, sehingga apabila proyek tersebut gagal di tengah jalan maka pemerintah tidak menanggung beban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jonan menegaskan, aset Kereta Cepat Jakarta-Bandung tersebut harus diserahkan kepada pemerintah melalui Kementerian Perhubungan setelah 50 tahun beroperasi sesuai Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perizinan Penyelenggara Prasaraba Perkeretaapian.
Serah Terima Aset
Dalam peraturan menteri tersebut diatur dalam penyerahan aset tersebut harus memenuhi persyaratan, di antaranya tidak boleh ada utang, tidak boleh ada aset yang diagunkan dan kereta cepat tersebut harus dalam kondisi yang layak beroperasi.
Terkait penerbitan izin pembangunan, lanjut Jonan, KCIC harus melakukan evaluasi teknis terhadap desain rancang bangunan secara detil dan ketat.
Untuk menerbitkan izin pembangunan, KCIC harus memenuhi surat permohonan, rancang bangun, gambar teknis, data lapangan, jadwal pelaksanaan, spesifikasi teknis, analisa dampak lingkungan hidup (Amdal), metode pelaksanaan, izin lain sesuai ketentuan perundangan, izin pembangunan, dan 10 persen lahan sudah dibebaskan.
"Termasuk hidrologi dan mekanika tanah. Memang kita tidak punya referensi nasional tapi kita menggunakan standar internasional, prosesnya masih panjang, evaluasi masih jalan terus," katanya.
Untuk mendapatkan izin konsesi, KCIC harus mengantongi izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum, sementara hingga kini izin tersebut juga belum dikeluarkan.
Terdapat sembilan dokumen yang harus penuhi untuk menerbitkan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum, di antaranya surat permohonan izin usaha, akte pendirian BHI, NPWP, surat keterangan domisili perusahaan.
Selanjutnya rencana trase jalur KA, surat penetapan penyelenggaraan prasarana, perjanjian penyelenggaraan prasarana, perencanaan SDM perkeretaapian dan modal disetor sebesar Rp1 triliun.
Dari sekian dokumen tersebut hanya dokumen perjanjian penyelenggaraan prasarana yang belum dipenuhi KCIC.
Dokumen tersebut masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut mengingat masih dibutuhkan klarifikasi terhadap nilai investasi yang diajukan oleh KCIC dan lingkup perjanjian masih perlu pembahasan terkait. (gen)