"Kami menunggu (Kementerian) ESDM dong, harus ada rekomendasi dari Kementerian ESDM," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag Karyanto Suprih kepada CNNIndonesia.com di Jakarta, Rabu (27/1).
Karyanto mengungkapkan Kemendag belum menerima surat rekomendasi dari Kementerian ESDM terkait izin dan jumlah ekspor konsentrat yang diperbolehkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karyanto menyebutkan pembahasan terkait perpanjangan izin ekspor itu telah dilakukan pemerintah. Namun, pemerintah baru akan mengeluarkan izin sepanjang Freeport memenuhi ketentuan yang berlaku.
Adapun persyaratan tersebut antara lain menyerahkan dana deposito komitmen pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian biji mineral (smelter) di Gresik, Jawa Timur sebesar US$530 juta ke Kementerian ESDM.
Syarat lainnya, Freeport juga harus membayar bea keluar ekspor sebesar 5 persen dari harga jual untuk setiap tembaga yang dikirim ke luar negeri. Tarif tersebut turun lantaran kemajuan smelter Gresik saat ini telah mencapai 14 persen.
"Prinsipnya kalau dia memenuhi ketentuan akan kita berikan izin," jelas Bambang. (gen)