Ahmad Redi, Pengamat Hukum Sumber Daya Alam menilai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memiliki landasan hukum berupa Pasal 170 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba) ketika menolak memberikan rekomendasi ekspor yang menjadi pegangan Kementerian Perdagangan untuk menerbitkan izin ekspor.
“Ketentuan Pasal 170 berlaku sejak 12 Januari 2014, berdampak pada larangan ekspor hasil tambang yang belum diolah dan atau dimurnikan di dalam negeri. Selama ini, hasil tambang Freeport sebagian besar diekspor tanpa dimurnikan di Indonesia dan malah dimurnikan di negara lain tempat Freeport memiliki smelter,” kata Redi, Senin (1/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Redi mencatat, Freeport tetap diberikan izin ekspor konsentrat pasca 12 Januari 2014 sebanyak dua kali melalui memorandum of understanding (MoU) antara Kementerian ESDM dan manajemen, masing-masing MoU berlaku selama enam bulan.
Berdasarkan MoU tersebut, Freeport seharusnya telah menyelesaikan 60 persen tahap pembangunan smelter di Gresik, Jawa Timur pada Januari 2016. Namun kenyataannya, baru 14 persen yang direalisasikan. Termasuk menyetorkan uang setoran kepada Pemerintah senilai US$115 juta sebagai jaminan kesungguhan.
Syarat jaminan kesungguhan pun diperbesar oleh Pemerintah menjadi US$530 juta jika Freeport ingin mendapatkan perpanjangan izin ekspor yang ketiga. Namun sampai tenggat waktu setoran terlewatkan, manajemen belum juga membayar dana yang dimaksud sehingga pemerintah menghentikan kegiatan ekspor Freeport.
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara tersebut menyatakan, jika menggunakan perspektif kacamata pemerintah maka bisa dengan mudah dilihat bahwa manajemen Freeport tidak beritikad baik menjalankan Pasal 170 UU Nomor 4 Tahun 2009.
Namun, Redi memperkirakan manajemen Freeport akan menggunakan landasan hukum Kontrak Karya (KK) yang selama ini dipegangnya ketika menghadapi pertentangan dalil hukum dengan pemerintah.
“Dalil bahwa kewajiban pembangunan smelter tidak disepakati atau diatur dalam KK menjadi dalil klasik dari Freeport. Bahwa KK sebagai perjanjian yang tunduk rezim kontrak dengan berbagai instrumen asas-asas yang harus ditaati menjadi dalil yang digunakan oleh Freeport,” ujar Redi.
Jika benar manajemen akan membawa sengketa izin ekspor, kewajiban pembangunan smelter, dan hal-hal lain terkait operasinya di Indonesia kepada mahkamah arbitrase internasional, Redi berani memastikan KK akan dijadikan acuan utama Freeport dalam mengajukan gugatan.
“KK itu bagi Freeport suci, tidak bisa membebani kewajiban baru yang tidak tertuang dalam kontrak. Argumentasi bahwa dalam kontrak terkandung asas pacta sunt servanda atau harus dilaksanakan dengan itikad baik dan menjadi UU bagi para pihak, menjadi dalil ketidakmauan Freeport terhadap undang-undang yang tidak sesuai dengan kesapakatan dalam KK,” jelasnya
Oleh karena itu dari sudut pandang manajemen Freeport, Pemerintah Indonesia dianggap melakukan pelanggaran hukum dengan memaksakan Pasal 170 UU Nomor 4 Tahun 2009 berlaku bagi perusahaan tambang Amerika tersebut. (gen)