Lihat juga: Menteri ESDM Revisi PP 77 Lewat Amandemen RUU Minerba di DPR
Dasar hukum tersebut sempat menimbulkan perdebatan publik, sehingga membuat upaya PT Freeport Indonesia memperoleh perpanjangan kontrak karya (KK) dengan peralihan bentuk menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidak disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Undang-Undang Minerba banyak yang bertentangan dengan Peraturan Menteri atau aturan lain. Selain itu ada juga yang bertentangan dengan Pemerintah Daerah. Ini yang kami minta untuk di-clear-kan," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR Fadel Muhammad, Senin (1/2).
Selain usulan tersebut, Komisi VII DPR juga memasukkan usulan perubahan terhadap ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh dari hasil kegiatan pertambangan di Indonesia serta pengalihan kewenangan mengenai penerbitan izin pertambangan dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Provinsi.
"Kami minta segera disiapkan supaya minggu depan kita bisa duduk kembali dengan mereka," inbuh Fadel.
Menanggapi tiga usulan tersebut, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono memastikan inisiatif atas revisi UU Minerba merupakan kewenangan dari Komisi VII DPR. Hanya saja, Bambang bilang pemerintah akan terus berkoordinasi dengan komisi VII untuk membahas perihal klausul apa saja yang akan dimasukkan dalam draf revisi UU Minerba.
"Pokoknya UU minerba bisa menjawab permasalahan yang ada. Nanti kita inventarisasi," tutur Bambang.
Seperti diketahui, revisi UU Minerba merupakan salah satu beleid yang telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. (gen)