Anggota Komisi III DPR John Kennedy Aziz menilai banyak kejanggalan dalam keluarnya surat tersebut. Kementerian ESDM juga dinilai sangat mengutamakan kepentingan PT Freeport.
"PT Freeport mengirimkan surat pada tanggal 7 Oktober 2015 kemudian langsung dibalas pada hari itu juga oleh Menteri ESDM. Sebegitu daruratnya. Punya kekuatan apa PT Freeport ini?" kata John saat rapat kerja (raker) Komisi III dengan Kejaksaan Agung di DPR, Jakarta, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kardaya mengatakan, ketidakpatuhan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap UU Minerba terlihat dari adanya kebijakan pelonggaran ekspor konsentrat untuk manajemen Freeport.
PDIP juga menyalahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said karena dianggap tidak memahami isi kontrak karya Freeport dan Undang-Undang tentang Minerba.
Pasalnya, tanpa koordinasi dengan Istana, Sudirman Said telah menerbitkan surat Menteri ESDM Nomor 7522/ 13/ MEM/ 2015 tertanggal 7 Oktober 2015 perihal permohonan perpanjangan operasi PT Feeport Indonesia. Atas hal ini, Sudirman telah mengelak bahwa surat itu berisi perpanjangan kontrak PT Freeport. (pit)