Penandatangan MoU dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan dan Direktur Utama Bank Mandiri Budi G Sadikin di Jakarta, Senin (1/2).
Budi mengatakan, sebagai salah satu bank pelat merah yang berkiprah di segmen mikro, Bank Mandiri berkeinginan untuk membantu dan memberikan kemudahan bagi pengusaha UKM untuk memperoleh kepastian atas legalitas kepemilikan hak atas tanah dan penanganan permasalahannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sebagai institusi bank yang taat pada tata kelola perusahaan yang baik, kami tentu membutuhkan kepastian hukum atas status aset tanah yang menjadi agunan,” jelas Budi dalam keterangan resmi, Senin (1/2).
Hingga akhir Desember 2015, jumlah debitur mikro Bank Mandiri tercatat sebanyak 1.112.385 nasabah dengan nilai kredit sebesar Rp42,48 triliun, naik 22,9 persen dari Desember 2014. Nilai tersebut setara dengan 56 persen dari total portofolio pembiayaan Bank Mandiri ke segmen UMKM yang mencapai Rp75,78 triliun. (gir/gen)